MUI KUKAR

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Mahasiswa UNIKARTA

KH. Abdul Hanan Membuka Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Tenggarong, 10 Oktober 2024 — Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi saksi berlangsungnya acara sosialisasi hukum yang mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam” yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Tenggarong. Acara ini diprakarsai oleh MUI Kukar bekerja sama dengan pihak akademisi sebagai bentuk edukasi preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa.

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Kukar, KH. Abdul Hanan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum Islam dalam pencegahan korupsi. Menurut beliau, pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini dan melibatkan semua elemen masyarakat, terutama mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. “Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi terciptanya keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, peran generasi muda dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip anti-korupsi sangat penting,” ujar KH. Abdul Hanan.

Abdul Majid Mahmud bertindak sebagai narasumber kegiatan

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Komisi Dr. Abdul Majid Mahmud, SH., MH., sebagai narasumber utama, didampingi oleh anggota komisi, Jamaluddin, SH., MH., yang turut memberikan pemaparan mengenai pendekatan hukum Islam dalam memberantas korupsi. Dalam paparannya, Dr. Abdul Majid Mahmud menekankan bahwa korupsi bukan hanya perbuatan tercela secara hukum positif, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang mengutamakan kejujuran dan keadilan. “Islam sangat menekankan pada kejujuran dan transparansi dalam segala aspek kehidupan. Korupsi tidak hanya menghancurkan tatanan sosial, tetapi juga merusak moral dan spiritualitas individu,” jelas Dr. Abdul Majid.

peserta dari mahasiswa dan perwakilan ORMAWA UNIKARTA

Para peserta yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan organisasi mahasiswa (ORMAWA) UNIKARTA terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menanyakan penerapan nilai-nilai hukum Islam dalam pencegahan korupsi di lingkungan akademis dan masyarakat umum. Jamaluddin, SH., MH., sebagai anggota komisi, menanggapi dengan menyarankan agar mahasiswa turut serta menjadi agen perubahan dengan memulai budaya anti-korupsi di lingkungan mereka.

Acara berlangsung dengan lancar sesuai rencana, dan para peserta diharapkan membawa wawasan baru mengenai pentingnya memerangi korupsi dari perspektif agama. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa dan ORMAWA UNIKARTA dapat lebih memahami peran penting mereka dalam mencegah dan menghindari praktik korupsi, serta berperan aktif dalam menjaga integritas di tengah masyarakat.

TAGS :

Berita Terkait

Berita Lainnya